Cap Tanda Tera

Tanggal: 4 Oktober 2024

Cap Tanda Tera yang selanjutnya disingkat CTT adalah alat yang digunakan oleh pegawai berhak pada kegiatan Tera dan Tera Ulang, yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu yang bentuk, dimensi, material, dan kegunaannya diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Pengertian Pilihan


Sistem Informasi Halal yang selanjutnya disebut SIHALAL adalah sistem layanan penyelenggaraan JPH berbasis elektronik.


IndONIA Index adalah indeks yang merepresentasikan nilai akumulasi dari IndONIA yang dibungakan secara majemuk dan dihitung secara harian.


Terminal Perbankan Elektronik yang selanjutnya disingkat TPE adalah layanan Bank BHI atau KCBLN berupa alat atau mesin elektronik yang dimiliki dan disediakan untuk memberikan layanan perbankan kepada nasabah, yang ditempatkan baik di dalam maupun di luar kantor Bank BHI atau KCBLN.


Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik yang selanjutnya disingkat CPPOB adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi.


Asisten Surveyor Kadastral adalah seseorang yang mempunyai keterampilan dalam menyelenggarakan proses Survei dan Pemetaan di bawah supervisi seorang Surveyor Kadastral atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mutlak di hadapan hukum atas data Survei dan Pemetaan yang dihasilkannya.