Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Cadangan Penyangga Energi

Tanggal: 10 Agustus 2007

Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu

Referensi:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007

Energi

Pengertian Pilihan


Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya


Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pencatatan adalah kegiatan untuk mencatat segala data dan informasi Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri sebagai bagian pelaporan oleh Kementerian dan Perwakilan.


Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya


Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak.


Koordinatoriat Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Koperta adalah lembaga noneselon pada Kementerian yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan.