Bendahara Penerimaan
adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam
rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Pengertian Pilihan
Kegiatan Olah Gerak Kapal
Kegiatan Olah Gerak Kapal adalah kegiatan menguasai Kapal dalam keadaan diam atau bergerak dari suatu tempat ke tempat lainnya di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) untuk mencapai pelayaran yang aman dan efisien dengan menggunakan sarana yang terdapat di Kapal.
Dumping (Pembuangan)
Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu
Takaran Saji
Takaran Saji adalah jumlah Pangan Olahan yang wajar dikonsumsi dalam satu kali makan yang sesuai untuk Pangan Olahan tersebut.
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
