Barang Rampasan Negara

Tanggal: 10 Desember 2024

Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan/atau barang hasil sita eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Pengertian Pilihan


Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Keluarga Tangguh adalah kondisi Keluarga yang mampu mengatasi persoalan internal keluarganya secara mandiri dan menangkal gangguan yang berasal dari luar dengan berpegang teguh pada prinsip Keluarga dan nilai-nilai Keluarga dengan mengedepankan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, semangat persaudaraan, dan kemandirian Keluarga yang solutif dalam mengatasi permasalahan keluarga.


Global Master Repurchase Agreement yang selanjutnya disingkat GMRA adalah standar perjanjian transaksi repo yang diterbitkan oleh International Capital Market Association.


Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf) adalah Sukuk yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan manfaat aset wakaf.


Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.