Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Bahan Galian Nuklir

Tanggal: 10 April 1997

Bahan Galian Nuklir adalah bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir

Referensi:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997

Ketenaganukliran

Pengertian Pilihan


Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.


Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi BUJK terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.


Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.


Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara


Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia