![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara
Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Referensi:
Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Pengertian Pilihan
Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber
Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber yang selanjutnya disebut KKS adalah kondisi terjaganya kerahasiaan, keutuhan, serta ketersediaan informasi dan/atau Sistem Informasi Penyelenggara dari Serangan Siber dan terjaganya kelangsungan bisnis Penyelenggara melalui tindakan antisipatif, adaptif, dan proaktif terhadap Ancaman Siber serta kemampuan Penyelenggara untuk melakukan respons dan pemulihan dengan cepat terhadap Insiden Siber.
Pemeriksaan PNBP
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker)
Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker) adalah Kapal yang dibangun dan dipergunakan untuk mengangkut minyak bumi dan produk dari minyak bumi secara curah.
Fasilitasi Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri
Fasilitasi Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Fasilitasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian atau Perwakilan untuk membantu, memandu dan mempermudah proses Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri.
Wilayah Adat
Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.