Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Tanggal: 17 Oktober 2014

Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang
digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam
mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Administrasi Pemerintahan

Pengertian Pilihan


Hudud adalah jenis ‘Uqubat yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam Qanun secara tegas.


Domisili Elektronik adalah alamat elektronik dan/ atau layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi milik para pihak.


Kesiapsiagaan Nuklir dan Radiologik yang selanjutnya disebut Kesiapsiagaan adalah kemampuan siaga untuk melakukan tindakan yang efektif untuk memitigasi konsekuensi kedaruratan nuklir terhadap manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup.


Pasastrian adalah satuan pendidikan keagamaan Buddha yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal.


Kantor Jasa Surveyor Berlisensi yang selanjutnya disingkat KJSB adalah badan usaha yang telah mendapat izin kerja dari Menteri sebagai wadah bagi Surveyor Berlisensi dalam memberikan jasanya.