Apotek

Tanggal: 1 September 2009

Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pekerjaan Kefarmasian

Pengertian Pilihan


Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat


Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran


Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan industri lainnya.


Pejabat Pimpinan Tinggi
adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.


Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk-oleh PPS
atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.