Aparat Pengawas Internal Pemerintah

Tanggal: 2 Oktober 2014

Aparat Pengawas Internal
Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga
pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat
kabupaten/kota.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pemerintahan Daerah

Pengertian Pilihan


Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah yang selanjutnya disingkat RPIW adalah dokumen rencana pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat lingkup Wilayah dan/atau Kawasan.


Garam Konsumsi Beriodium adalah produk pangan yang berbentuk padat dengan komponen utamanya natrium klorida (NaCl) dengan penambahan/fortifikasi kalium iodat (KIO3).


IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus


Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur


Kejadian Keamanan Zat Radioaktif adalah peristiwa atau kegiatan yang berakibat terhadap Keamanan Zat Radioaktif.