Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

Tanggal: 28 Oktober 2024

Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan Angkutan di Perairan dengan menggunakan Kapal Layar, Kapal layar bermotor, dan/atau Kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pengertian Pilihan


Rencana Bisnis Sistem Pembayaran yang selanjutnya disingkat RBSP adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran dalam jangka pendek dan strategi untuk merealisasikan rencana tersebut serta realisasi rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tahun sebelumnya.


Konservasi energi adalah
upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi
dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.


Hak Anak adalah bagian
dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang
Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.


Garam adalah senyawa
kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur
lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau
tanpa bahan tambahan iodium.


Penilaian Properti adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas objek Penilaian properti sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal.