Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

Tanggal: 28 Oktober 2024

Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan Angkutan di Perairan dengan menggunakan Kapal Layar, Kapal layar bermotor, dan/atau Kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pengertian Pilihan


Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan


Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian. 


Kolegium Keperawatan
adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang
disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu
pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.


Pengelolaan Uang Rupiah Digital adalah suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, penerbitan, pengedaran, dan penatausahaan uang rupiah digital.


Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit hewan, ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan