Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan Angkutan di Perairan dengan menggunakan Kapal Layar, Kapal layar bermotor, dan/atau Kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pengertian Pilihan
Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Biodiesel
Biodiesel adalah BBN berupa ester metil asam lemak yang diproses secara esterifikasi atau proses lainnya untuk bahan bakar motor diesel.
Usaha Pialang Reasuransi
Usaha Pialang Reasuransi
adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi
atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya
dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi
syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melalukan penempatan
reasuransi atau reasuransi syariah.
Olahraga Amatir
Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
