Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Tanggal: 5 April 2003

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Keuangan Negara

Pengertian Pilihan


Pekerjaan Konstruksi adalah
keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.


Orang Saling Berhubungan adalah pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain, mereka yang dikenal/diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan, pekerja dan pemberi kerja, mereka yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka, mereka yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya, mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga, mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga, atau mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar.


Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara
Umum Daerah.


Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak


Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari bank asing yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri yang secara langsung dan tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank asing yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.