Anak Penyandang Disabilitas

Tanggal: 17 Oktober 2014

Anak Penyandang
Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual,
atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan
dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk
berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pengertian Pilihan


Ternak adalah Hewan
peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku
industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.


Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final


Fraud adalah tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi LJK, Konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan LJK dan/atau menggunakan sarana LJK sehingga mengakibatkan LJK, Konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.


Farmakovigilans adalah seluruh kegiatan pendeteksian, penilaian, pemahaman, komunikasi, pengendalian dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan Obat, Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Obat Kuasi.


Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia