Anak Penyandang Disabilitas

Tanggal: 17 Oktober 2014

Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pengertian Pilihan


Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian. 


Agregasi Barang adalah proses kegiatan yang mencakup pengemasan ulang, bantuan pengelolaan, penyediaan gudang, dan kegiatan lain yang membuat Pedagang (Merchant) tidak langsung mengirimkan barangnya kepada konsumen.


Laporan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit yang selanjutnya disebut Laporan Publikasi SBDK adalah laporan yang diumumkan oleh BUK kepada masyarakat.


Pengawetan Air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.


BI-FAST Application Programming Interface yang selanjutnya disebut BI-FAST API adalah seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antara infrastruktur BI-FAST Peserta dengan infrastruktur BI-FAST di Penyelenggara.