Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pengertian Pilihan
Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik
Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik yang selanjutnya disingkat PSPS adalah PJP dan PIP yang memiliki dampak sistemik terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan
Sentra Pembinaan Olahragawan Elite Indonesia (Indonesia Elite Athlete Training Center)
Sentra Pembinaan Olahragawan Elite Indonesia (Indonesia Elite Athlete Training Center) yang selanjutnya disebut IEATC adalah Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional yang diselenggarakan untuk menjaring dan membina bakat Olahragawan Elite.
Rencana Umum Ketenagalistrikan
Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik
Nelayan Buruh
Nelayan Buruh adalah
Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan
Ikan.
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
