Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019

Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1054
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian di daerah diperlukan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Siber dan Sandi Negara berwenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

  3. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Pendidikan Berbasis Riset


Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021


Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous