
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019
Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian di daerah diperlukan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Siber dan Sandi Negara berwenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 10 Tahun 2020
Program Pendidikan Berbasis Riset
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2015
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous