Keputusan Kepala Kepolisian Negara Nomor KEP/1349/IX/2022

Status Jabatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja di lingkungan Polri terhadap adanya kekosongan jabatan sementara sambil menunggu pejabat penuh (definitif) diperlukan status jabatan, maka dipandang perlu menetapkan keputusan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat


Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan


Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah