
Kamus Hukum
Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi
Pengertian
Sistem Informasi Desa
Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.
Sistem Informasi Geografis
Sistem Informasi Geografis yang selanjutnya disingkat SIG adalah suatu sistem komputerisasi, baik perangkat lunak maupun perangkat keras yang digunakan untuk melakukan akuisisi, verifikasi data, kompilasi data, penyimpanan data, perubahan dan pembaruan data, manajemen data, pertukaran data, manipulasi data, serta analisa data mengenai kondisi bumi dalam sudut pandang keruangan (geografis) yang digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan spasial.
Sistem Informasi Geomedik
Sistem Informasi Geomedik adalah seperangkat tatanan yang disiapkan dalam rangka memetakan seluruh kekuatan kesehatan baik sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, serta informasi geospasial lainnya sesuai kebutuhan.
Sistem Informasi Halal
Sistem Informasi Halal yang selanjutnya disebut SIHALAL adalah sistem layanan penyelenggaraan JPH berbasis elektronik.
Sistem Informasi Industri Nasional
Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri
Sistem Informasi Jasa Konstruksi
Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat SIJK adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
Sistem Informasi Keluarga
Sistem Informasi Keluarga yang selanjutnya disebut SIGA adalah seperangkat tatanan yang meliputi Data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan Keluarga.
Sistem Informasi Kesehatan
Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
Sistem Informasi Kesehatan Nasional
Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional
Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional adalah sistem informasi yang terintegrasi dengan basis data tunggal melalui teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penyelenggaraan Kewirausahaan di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai satu kesatuan.
Pengertian Pilihan
Sekolah Khusus Olahragawan
Sekolah Khusus Olahragawan atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut SKO adalah sekolah khusus yang diselenggarakan pada jenjang pendidikan menengah yang berfungsi untuk menampung dan memfasilitasi pendidikan bagi siswa berbakat di bidang Olahraga.
Kesiapsiagaan Nuklir dan Radiologik
Kesiapsiagaan Nuklir dan Radiologik yang selanjutnya disebut Kesiapsiagaan adalah kemampuan siaga untuk melakukan tindakan yang efektif untuk memitigasi konsekuensi kedaruratan nuklir terhadap manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup.
Taman Nasional
Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.
Lahan Rusak
Lahan Rusak adalah Lahan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.
Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang
