
Kamus Hukum
Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi
Pengertian
Sistem Informasi
Sistem Informasi adalah keterpaduan antara komponen data, informasi, sistem aplikasi, infrastruktur teknologi informasi, proses, dan/atau manusia yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan
Sistem Informasi ASN
Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan
Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari sistem informasi ketenagakerjaan yang mengintegrasikan seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional.
Sistem Informasi Desa
Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.
Sistem Informasi Geografis
Sistem Informasi Geografis yang selanjutnya disingkat SIG adalah suatu sistem komputerisasi, baik perangkat lunak maupun perangkat keras yang digunakan untuk melakukan akuisisi, verifikasi data, kompilasi data, penyimpanan data, perubahan dan pembaruan data, manajemen data, pertukaran data, manipulasi data, serta analisa data mengenai kondisi bumi dalam sudut pandang keruangan (geografis) yang digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan spasial.
Sistem Informasi Geomedik
Sistem Informasi Geomedik adalah seperangkat tatanan yang disiapkan dalam rangka memetakan seluruh kekuatan kesehatan baik sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, serta informasi geospasial lainnya sesuai kebutuhan.
Sistem Informasi Halal
Sistem Informasi Halal yang selanjutnya disebut SIHALAL adalah sistem layanan penyelenggaraan JPH berbasis elektronik.
Sistem Informasi Industri Nasional
Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri
Sistem Informasi Jasa Konstruksi
Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat SIJK adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
Pengertian Pilihan
Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi
Usaha Depo Peti Kemas
Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas.
Konsiliator Hubungan Industrial
Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Satuan Karya Pramuka
Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu
Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan
Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan yang selanjutnya disingkat RTnRL adalah rencana rehabilitasi lahan yang dilaksanakan di luar Kawasan Hutan yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional.
