ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Penasihat Perdagangan Berjangka

Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan

Penataan Akses

Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.

Penataan Aset

Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.

Penataan Batas Kawasan Hutan

Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.

Penataan Kawasan Hutan

Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan Masyarakat di dalam Kawasan Hutan.

Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan

Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan adalah kegiatan Tata Hutan yang antara lain meliputi pembagian Kawasan Hutan menjadi unit-unit manajemen Hutan terkecil (blok dan petak) berdasarkan satuan ekosistem, kesamaan umur tanaman, tipe, fungsi, dan rencana Pemanfaatan Hutan.

Penataan Ruang

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Penatagunaan Kawasan Hutan

Penatagunaan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Penatausahaan Hasil Hutan

Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan atas perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/peredaran, pengolahan, dan pemasaran hasil Hutan.

Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

Pengertian Pilihan


Taman Hutan Raya adalah Kawasan Pelestarian Alam untuk tujuan koleksi Tumbuhan dan/atau Satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.


Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang selanjutnya disebut SATS-DN adalah dokumen peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk dalam negeri.


Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.


Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.


Kertas Pembentuk Rokok adalah kertas yang digunakan untuk membentuk rokok, yang terdiri dari kertas sigaret atau gabungan dari kertas sigaret, kertas plug wrap tanpa porositas, kertas tipping, dan homogenized tobacco leaf.