ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.

Pejabat Pembuat Akta Tanah

Pejabat Pembuat Akta Tanah selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.

Pejabat Pembuat Komitmen

Pejabat Pembuat Komitmen disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran belanja daerah.

Pejabat Pencatatan Sipil

Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Pejabat Pengadaan

Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik 

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

Pejabat Pimpinan Tinggi

Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

Pejabat Sementara Notaris

Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.

Pekan Olahraga

Pekan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan untuk beberapa jenis cabang Olahraga.

Pengertian Pilihan


Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan laut lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.


Produk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah


Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapannya yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.


Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dimiliki oleh Masyarakat Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan Air beserta isinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Konferensi Pemimpin Tinggi Tarekat Religius se-Indonesia yang selanjutnya disebut KOPTARI adalah himpunan para pemimpin Tarekat/Ordo/Kongregasi di Indonesia yang saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam menyelenggarakan kerasulan gereja.