ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Tumbuhan

Tumbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian-bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup

Tumbuhan dan Satwa Langka

Tumbuhan dan Satwa Langka adalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tumbuhan dan Satwa Liar

Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disingkat TSL adalah semua tumbuhan dan/atau satwa liar yang masih mempunyai sifat liar yang hidup di darat, air, dan/atau udara baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Tumbuhan dan Satwa Liar Asli Indonesia

Tumbuhan dan Satwa Liar Asli Indonesia adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang secara historis hidup dan penyebarannya berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Tumbuhan dan Satwa Liar Bukan Asli Indonesia

Tumbuhan dan Satwa Liar Bukan Asli Indonesia yang selanjutnya disebut Tumbuhan dan Satwa Liar Asing adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang secara historis hidup dan penyebarannya di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi

Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi yang selanjutnya disebut TSL Dilindungi adalah semua jenis TSL, baik yang hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai TSL yang dilindungi.

Tumbuhan Liar

Tumbuhan Liar adalah Tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.

Tumbuhan yang Dilindungi

Tumbuhan yang Dilindungi adalah semua jenis tumbuhan baik yang hidup maupun yang mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai tumbuhan yang dilindungi.

Tuna dalam Kemasan Kaleng

Tuna dalam Kemasan Kaleng adalah produk yang dikemas dalam kaleng dan mengalami proses sterilisasi komersial berisi ikan tuna sesuai spesifikasi produk namun tidak terbatas pada chunk, flake atau flakes, grated atau shredded dan solid dengan menggunakan media air, minyak, air garam atau media lain dengan atau tanpa bahan pangan lainnya.

Tunggakan Pajak

Tunggakan Pajak adalah
jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di
dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak
yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pengertian Pilihan


Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan.


Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.


Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia


Kewajaran adalah ukuran kepatutan jumlah dan jenis pemberian Fasilitas Diplomatik dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi, dan/atau kebutuhan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional beserta para Pejabatnya.


Penghulu Suku atau disebut dengan nama lain adalah pemimpin dalam suku sebagai pemegang hak Tanah Ulayat atas sako yaitu gelar kebesaran pemimpin adat, dan pusako yaitu harta pusaka berupa Tanah Ulayat dan harta benda.