ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Transaksi

Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih

Transaksi Bursa

Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek

Transaksi Derivatif Suku Bunga

Transaksi Derivatif Suku Bunga adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari suku bunga.

Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward yang selanjutnya disebut Transaksi DNDF adalah transaksi forward valuta asing terhadap rupiah dengan penyelesaian memperhitungkan selisih antara kurs acuan dan kurs yang disepakati.

Transaksi Elektronik

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Transaksi Keuangan

Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:

a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;

b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau

d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. 

Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme

Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme adalah:  

a. transaksi keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme; atau  

b. transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris. 

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (al-Tahawwuth al-Islami)

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (al-Tahawwuth al-Islami) yang selanjutnya disebut Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah adalah transaksi yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah guna memitigasi risiko perubahan nilai tukar atas mata uang tertentu di masa yang akan datang.

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah Kompleks (’Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab)

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah Kompleks (’Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab) yang selanjutnya disebut Transaksi Lindung Nilai Kompleks adalah transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian transaksi yang bersifat tunai dan Forward Agreement yang diikuti dengan transaksi yang bersifat tunai pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.

Pengertian Pilihan


Izin Edar adalah bentuk persetujuan registrasi Obat, Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Pangan Olahan atau bentuk persetujuan berupa pemberitahuan Kosmetika telah dinotifikasi, pemenuhan komitmen pangan olahan dan persetujuan pangan olahan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.


Jasa Konsultansi adalah jasa layanan, profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.


Bedah Rumah adalah bantuan stimulan kepada perseorangan dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagai upaya pendorong/peningkatan keswadayaan masyarakat dengan kesadaran, kemauan, kemampuan, dan kemandirian dengan semangat kegotongroyongan dalam mewujudkan peningkatan kualitas/renovasi Rumah atau pembangunan baru Rumah dalam mewujudkan Rumah layak huni.


Pembeli Lelang yang selanjutnya disebut Pembeli adalah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.


Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.