ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Transaksi Keuangan

Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:

a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;

b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau

d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. 

Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme

Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme adalah:  

a. transaksi keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme; atau  

b. transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris. 

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (al-Tahawwuth al-Islami)

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (al-Tahawwuth al-Islami) yang selanjutnya disebut Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah adalah transaksi yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah guna memitigasi risiko perubahan nilai tukar atas mata uang tertentu di masa yang akan datang.

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah Kompleks (’Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab)

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah Kompleks (’Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab) yang selanjutnya disebut Transaksi Lindung Nilai Kompleks adalah transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian transaksi yang bersifat tunai dan Forward Agreement yang diikuti dengan transaksi yang bersifat tunai pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah Sederhana (’Aqd al-Tahawwuth al-Basith)

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah Sederhana (’Aqd al-Tahawwuth al-Basith) yang selanjutnya disebut Transaksi Lindung Nilai Sederhana adalah transaksi lindung nilai dengan skema Forward Agreement yang diikuti dengan transaksi yang bersifat tunai pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.

Transaksi Pasar Keuangan

Transaksi Pasar Keuangan adalah transaksi Surat Berharga dan transaksi pinjam meminjam antarpeserta yang dilakukan secara konvensional atau yang dipersamakan berdasarkan prinsip syariah dalam transaksi pasar uang dan/atau transaksi Surat Berharga di pasar sekunder.

Transaksi Pasar Uang

Transaksi Pasar Uang adalah transaksi keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan yang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan (karakteristik) untuk ditransaksikan di Pasar Uang.

Transaksi Spot

Transaksi Spot adalah transaksi jual atau beli valuta asing terhadap rupiah di pasar valuta asing yang bersifat tunai dengan penyerahan dana dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.

Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia

Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia adalah transaksi Lindung Nilai kompleks beli Bank kepada Bank Indonesia, yang merupakan rangkaian Transaksi Spot jual Bank kepada Bank Indonesia dan Forward Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot beli Bank kepada Bank Indonesia pada saat jatuh waktu Forward Agreement serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.

Pengertian Pilihan


Hak Membangun yang Dapat Dialihkan adalah hak membangun luas lantai yang belum dimanfaatkan dan dapat dialihkan melalui mekanisme Pengalihan Hak Membangun dari suatu tempat atau kawasan yang ingin dipertahankan atau dilindungi yang disebut dengan area pengirim, menuju tempat atau kawasan yang diharapkan untuk berkembang yang disebut dengan area penerima, yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah atau RDTR.


Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan


Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat


Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan


Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya