ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter

Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter yang selanjutnya disebut Heliport adalah tempat yang digunakan untuk pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface level heliport), di atas gedung (elevated heliport) dan di perairan (helideck/shipboard).

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Tempat Penimbunan Berikat

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk

Tempat Penimbunan Lainnya

Tempat Penimbunan Lainnya adalah bangunan dan/atau lapangan di luar Kawasan Pabean dan bangunan dan/atau lapangan timbun eksportir yang ditetapkan dengan izin kepala kantor pabean untuk menimbun Barang Ekspor, sementara menunggu pemuatan ke sarana pengangkut.

Tempat Penimbunan Pabean

Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang ini

Tempat Penimbunan Sementara

Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.

Tempat Praktik Mandiri Bidan

Tempat Praktik Mandiri Bidan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Bidan lulusan pendidikan profesi untuk memberikan pelayanan langsung kepada klien.

Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi

Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter dan dokter gigi untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien.

Template Notifikasi

Template Notifikasi adalah formulir isian permohonan Notifikasi melalui sistem elektronik.

Pengertian Pilihan


Herbarium adalah tempat koleksi berbagai Spesimen tumbuhan dalam keadaan mati untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.


Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak Kapal.


Simpanan Berjangka adalah Simpanan di Koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi yang bersangkutan.


Pengurus Posyandu yang selanjutnya disebut Pengurus adalah seseorang yang memiliki kemampuan, pengetahuan, dan inovasi dalam pembangunan di desa melalui perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang dilaksanakan di Posyandu.


Kereta Rel Listrik Otomatis yang selanjutnya disebut KRL Otomatis adalah kereta listrik yang dioperasikan dengan tingkatan pengendalian sistem otomatisasi (Grade of Automation 1,2,3, atau 4).