ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Piutang Kepabeanan dan Cukai

Piutang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi· berupa denda, dan/atau bunga.

Piutang Negara

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

Piutang Pajak

Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang belum dilunasi.

Piutang-Pelayaran

Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan yang wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi Kapal mendahului tagihan pemegang Hipotek Kapal.

Plasma Nutfah

Plasma Nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.

Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform)

Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) yang selanjutnya disebut Platform adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.

PNBP Terutang

PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pohon

Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah

Pohon Induk Tunggal

Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.

Pohon Perumahan

Pohon Perumahan adalah tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu keras sebagai tanaman peneduh dan/atau hias yang ditanam di area hunian untuk menciptakan suasana asri, sejuk, teduh, nyaman, segar, dan meningkatkan kualitas udara.

Pengertian Pilihan


Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan teknologi informasi.


Program Minyak Goreng Curah Rakyat yang selanjutnya disebut Program MGCR adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan dalam rangka menyediakan Minyak Goreng Curah kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan.


Publikasi Ilmiah adalah laporan atau tulisan dalam berbagai bentuk dan media yang diterbitkan.


Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta konservasi Laut.


Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan yang wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi Kapal mendahului tagihan pemegang Hipotek Kapal.