
Kamus Hukum
Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi
Pengertian
Minyak Bumi
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional
Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional adalah Minyak dan Gas Bumi yang terbentuk dan terkekang pada batuan reservoir berbutir halus dan berpermeabilitas rendah di dalam zona kematangan yang akan ekonomis apabila diproduksikan melalui pengeboran horizontal dengan menggunakan teknik stimulasi hydraulic fracturing, antara lain Shale Oil, Shale Gas, Tight Sand Oil, Tight Sand Gas, Gas Metana Batubara, dan Methane-Hydrate.
Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah adalah Minyak Goreng Sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
Minyak Goreng Kemasan Premium
Minyak Goreng Kemasan Premium adalah Minyak Goreng Sawit yang dikemas dengan kemasan selain kemasan sederhana.
Minyak Goreng Kemasan Rakyat
Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang selanjutnya disingkat MGKR adalah Minyak Goreng yang diproduksi, didistribusikan, dan dijual kepada konsumen yang berasal dari program minyak goreng curah rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam kondisi dikemas menggunakan merek “MINYAKITA”.
Minyak Goreng Kemasan Sederhana
Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah Minyak Goreng Sawit yang dikemas dengan kemasan lebih ekonomis.
Minyak Goreng Rakyat
Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disingkat MGR adalah Minyak Goreng yang digunakan dalam Program MGR yang dijual dengan harga di bawah atau sama dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan.
Minyak Goreng Sawit
Minyak Goreng Sawit yang selanjutnya disebut Minyak Goreng adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minyak Makan Merah
Minyak Makan Merah adalah minyak yang diperoleh dari rafinasi tanpa pemucatan (bleaching) dan deodorisasi, dan melalui fraksinasi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) yang digunakan sebagai minyak goreng, bahan baku pangan, ditambahkan pada pangan, dikonsumsi langsung sebagai tambahan asupan zat gizi, atau sebagai fortifikan minyak goreng sawit dan bahan baku nutrasetikal.
Mitigasi
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana
Pengertian Pilihan
Izin Tinggal
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia
Kawasan Karantina
Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Hama dan Penyakit Karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya
Kepariwisataan
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha
Pemanfaatan Jamu
Pemanfaatan Jamu adalah upaya meningkatkan penggunaan dan nilai manfaat Jamu secara berkelanjutan dan lestari, serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
Lembaga Penjamin
Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
