ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK

Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTK

Mediasi

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator

Mediasi di Pengadilan secara Elektronik

Mediasi di Pengadilan secara Elektronik yang selanjutnya disebut Mediasi Elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Mediator

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian

Medik Konservasi

Medik Konservasi adalah
penerapan Medik Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang
konservasi Satwa Liar.

Medik Reproduksi

Medik Reproduksi adalah
penerapan Medik Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang
reproduksi hewan.

Medik Veteriner

Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.

Meja e-Court

Meja e-Court adalah meja pelayanan e-Court pada Pengadilan yang merupakan satu kesatuan dengan PTSP.

Melamin – Perlengkapan Makan dan Minum

Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum yang selanjutnya disebut Melamin adalah perlengkapan makan dan minum yang dibuat dari resin sintetis hasil kondensasi melamin dan formaldehid yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.

Memorandum Program Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Memorandum Program Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut memorandum program adalah arahan program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Wilayah dan/atau Kawasan yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang berasal dari RPIW sebagai acuan proses penyusunan program tahunan dan arahan prioritisasi Kawasan tahunan.

Pengertian Pilihan


Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.


Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia


Jalur adalah bagian Jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.


Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.


Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) yang selanjutnya disebut DED adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri atas gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan.