ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Kesatuan Pengelolaan Hutan

Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.

Kesehatan

Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.

Kesehatan Hewan

Kesehatan Hewan adalah
segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan
masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan,
Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan,
kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.

Kesehatan Jiwa

Kesehatan Jiwa adalah
kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental,
spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri,
dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan
kontribusi untuk komunitasnya.

Kesehatan Lingkungan

Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.

Kesehatan Masyarakat Veteriner

Kesehatan Masyarakat
Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan
yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.

Kesehatan Reproduksi

Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, bukan semata-mata bebas dari penyakit atau kedisabilitasan.

Kesejahteraan

Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila

Kesejahteraan Hewan

Kesejahteraan Hewan
adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan
menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk
melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan
yang dimanfaatkan manusia.

Kesejahteraan Ibu dan Anak

Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah suatu kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal melalui adaptasi, hubungan, pertumbuhan, afeksi, dan pemecahan sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.

Pengertian Pilihan


Kebun Benih Klon yang selanjutnya disingkat KBK adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji) atau memenuhi standar produktivitas.


Unit Pengelolaan Hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.


Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas
dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi
dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis


Pemerintah Daerah adalah
kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.