ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Ekosistem Kewirausahaan

Ekosistem Kewirausahaan adalah interaksi semua sistem yang mempengaruhi pengembangan dan pembangunan Kewirausahaan.

Ekosistem Mangrove

Ekosistem Mangrove adalah suatu formasi pohon-pohonan yang tumbuh pada tanah aluvial di daerah pantai dan sekitar muara sungai yang dipengaruhi pasang surut air laut.

Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati

Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati yang selanjutnya disebut Ekosistemnya adalah sistem hubungan timbal balik antarunsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan saling memengaruhi.

Eksipien

Eksipien yang selanjutnya disebut Bahan Tambahan Obat adalah bahan selain Bahan Aktif Obat yang telah dievaluasi dengan benar keamanannya dan termasuk dalam sistem pengantaran obat (drug delivery system) untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas Obat selama penyimpanan dan penggunaan.

Eksistensi Keluarga

Eksistensi Keluarga adalah keberadaan institusi keluarga secara utuh serta terhindar dari ancaman fisik atau non fisik bagi keberlangsungan Keluarga sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eksploitasi

Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil

Eksploitasi Kawasan Dasar Laut Internasional

Eksploitasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksploitasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasil Eksplorasi pada sebagian atau seluruh lokasi yang telah ditentukan menjadi target pengambilan sumber daya atau cadangan Mineral yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan/atau penjualan, serta pengendalian dampak lingkungan di KDLI.

Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi

Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya

Eksploitasi Seksual

Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan

Eksplorasi Kawasan Dasar Laut Internasional

Eksplorasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasil Prospeksi dalam rangka mengumpulkan data secara lebih terfokus dan terperinci tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan potensi sumber daya dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan laut dengan hak eksklusif di KDLI.

Pengertian Pilihan


Sistem Kesehatan Hewan
Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan
yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner
dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan,
dan masyarakat secara terpadu.


Radiasi Pengion adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya


Instalasi Listrik Perkeretaapian adalah fasilitas pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi yang berfungsi untuk menggerakkan Kereta Api Kecepatan Tinggi bertenaga listrik, memfungsikan peralatan persinyalan dan telekomunikasi Kereta Api yang bertenaga listrik.


Hak atas Merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan
izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.


Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara