ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Akademisi

Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Akomodasi yang Layak

Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Akreditasi

Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.

Akreditasi Penerbit Ilmiah

Akreditasi Penerbit Ilmiah adalah suatu bentuk pengakuan atas kualitas suatu proses penerbitan ilmiah berdasarkan kompetensi, otoritas, dan/atau kredibilitas yang sudah ditentukan

Akreditasi Widyalaya

Akreditasi Widyalaya adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan PW, AW, MW, UW, dan UWK berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Akses

Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

Akses Arsip

Akses Arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip

Aksesibilitas

Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan

Aksi Adaptasi Perubahan Iklim

Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang-peluang yang menguntungkan.

Aksi Merespon Peringatan Dini

Aksi Merespon Peringatan Dini adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat untuk mengantisipasi dampak, menyelamatkan nyawa, dan mengurangi kerugian serta kerusakan yang ditimbulkan akibat Bencana dengan berbasis pada prakiraan dan deteksi dini potensi Bencana.

Pengertian Pilihan


Bukti Simpan dan Serah Aset Kripto adalah dokumen baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy yang diterbitkan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan sebagai tanda bukti kepemilikan atau atas penyerahan atas Aset Kripto yang disimpan.


Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah kegiatan pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi melalui pendirian Perguruan Tinggi oleh Pemerintah dan/atau Badan Penyelenggara untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.


Pihak yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi adalah pihak yang ditunjuk untuk sementara waktu menjalankan tugas Direksi sampai ditetapkannya Direksi yang definitif, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepentingan Pengendali adalah kepentingan kepemilikan pada suatu Entitas yang pemegang kepentingannya diharuskan untuk mengonsolidasikan harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas suatu Entitas dengan basis per akun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau yang diharuskan untuk melakukan konsolidasi dimaksud di mana pemegang kepentingan dianggap telah membuat Laporan Keuangan Konsolidasi.


Kebijakan Makroprudensial adalah Kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna turut menjaga stabilitas sistem keuangan.