ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Peti Kemas

Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.

Peti Kemas Baru

Peti Kemas Baru adalah Peti Kemas yang sedang atau baru diproduksi dan belum pernah digunakan sebagai alat angkut di Kapal.

Peti Kemas Lama

Peti Kemas Lama adalah Peti Kemas yang telah dipergunakan dan belum mendapatkan persetujuan kelaikan Peti Kemas.

Peti Kemas Type Design

Peti Kemas Type Design adalah Peti Kemas yang dibuat berdasarkan dengan persetujuan jenis desain.

Petugas Antar Kerja

Petugas Antar Kerja adalah petugas yang memiliki kompetensi dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan penempatan kerja dan perluasan kesempatan kerja.

Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penyelamat Ruang Terbatas

Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penyelamat Ruang Terbatas yang selanjutnya disebut Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas adalah setiap Pekerja/Buruh yang ditunjuk oleh Pengurus untuk melakukan penyelamatan di Ruang Terbatas.

Petugas Pemasyarakatan

Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk-oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master)

Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master) adalah petugas yang menangani penatalaksanaan Kawin Alam.

Petugas Pencarian dan Pertolongan

Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.

Pengertian Pilihan


Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.


Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA adalah aset yang diperoleh LPEI, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan dalam hal peminjam tidak memenuhi kewajibannya kepada LPEI.


Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal


Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh Barang/Jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.


Barang Bercampur Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur