ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran

Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan awak kapal sesuai kompetensi atau keahlian dan keterampilan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal.

Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia

Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia adalah penempatan nonprosedural yang mencakup segala upaya tindak pidana yang dilakukan oleh orang perseorangan/korporasi/badan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang mengakibatkan terjadinya potensi perdagangan orang, eksploitasi, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Penempatan Tenaga Kerja

Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.

Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PTKDN adalah proses penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja bagi pemberi kerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penerbangan

Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya

Penerbit Gim

Penerbit Gim yang selanjutnya disebut Penerbit adalah setiap orang perseorangan, badan usaha dan/atau badan hukum yang memasarkan produk Gim.

Penerbit Ilmiah

Penerbit Ilmiah adalah organisasi atau badan hukum yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan Penerbitan Ilmiah.

Penerbitan

Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.

Penerbitan Ilmiah

Penerbitan Ilmiah adalah proses penyuntingan naskah ilmiah melalui penelaahan substansi ilmiah untuk menghasilkan terbitan ilmiah sesuai dengan standar dan kaidah yang ditetapkan.

Penerima Jaminan

Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin

Pengertian Pilihan


Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.


Kantor Berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi


Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana


Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.


Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.