
Kamus Hukum
Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi
Pengertian
Pencemaran Pesisir
Pencemaran Pesisir adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga
kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
Pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya
Pencipta
Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan
suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Pencucian Uang
Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
Pendaftaran Penduduk
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan
Pendaftaran Tanah
Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran Tanah secara Sistematik
Pendaftaran Tanah secara Sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
Pendaftaran Tanah secara Sporadik
Pendaftaran Tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.
Pendamping Forum Anak
Pendamping Forum Anak yang selanjutnya disebut sebagai Pendamping adalah orang yang ditunjuk Pembina karena jabatannya sebagai pelaksana urusan Perlindungan Anak, untuk mendampingi Forum Anak dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum KHA
Pendampingan Desa
Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa, dan/atau badan usaha milik bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, serta kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Pengertian Pilihan
Konsil
Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
Pensiunan
Pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya, termasuk janda, duda, anak, dan/atau ahli waris lainnya, yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
Penanggulangan Tuberkulosis
Penanggulangan Tuberkulosis yang selanjutnya disebut Penanggulangan TB adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat Tuberkulosis.
