ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Konservasi Ex-situ

Konservasi Ex-situ adalah konservasi tumbuhan dan/atau satwa yang dilakukan di luar habitat alaminya.

Konservasi Sumber Daya Air

Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang

Konservasi Sumber Daya Alam

Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya yang dilakukan di dalam ataupun di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi.

Konservasi Sumber Daya Energi

Konservasi sumber daya
energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dar
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragamannya.

Konservasi Sumber Daya Ikan

Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan 

Konservasi Tanah dan Air

Konservasi Tanah dan Air
adalah upaya pelindungan, pemulihan,- peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi
Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung
pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.

Konservasi Tumbuhan Secara Ex Situ

Konservasi Tumbuhan Secara Ex Situ adalah upaya pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya.

Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Konservasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk
menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragamannya.

Konsesi

Konsesi adalah Keputusan
Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan
pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Pilihan


Wewenang adalah hak yang
dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara
lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.


Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya


Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi adalah layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk mengelola investasi yang dapat berupa advance algorithm, cloud computing, capabilities sharing, open source information technology, automated advice and management, social trading, dan retail algorithmic trading.


Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi


Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi