ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Kewajiban Koreksi

Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan

Kewajiban Pajak Tangguhan

Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.

Kewajiban Pembayaran Lelang

Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan Lelang yang meliputi Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli.

Kewaspadaan Wabah

Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan sebagai sikap tanggap menghadapi kemungkinan terjadinya Wabah.

Kewenangan Pemerintahan

Kewenangan Pemerintahan
yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah
hukum publik.

Kewirausahaan

Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan.

Khalwat

Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina.

Khamar

Khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% (dua persen) atau lebih.

Khuluk

Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya.

Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai

Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren

Pengertian Pilihan


Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pengaduan Informasi Nilai Tanah adalah penyampaian keluhan yang disampaikan Pengadu kepada pengelola pengaduan atas keraguan/keberatan terhadap informasi Nilai Tanah yang disajikan oleh Kementerian.


Surat adalah segala dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia atau di negara asing


Penduduk Pelintas Batas adalah WNI yang bertempat tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bendahara adalah setiap
orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima,
menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang
negara/daerah.