ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Alat Telekomunikasi

Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

Alat Timbang

Alat Timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.

Alat Ukur

Alat Ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.

Alat Ukur Radikal Terorisme

Alat Ukur Radikal Terorisme adalah instrumen yang digunakan untuk menentukan dan mendeskripsikan tingkat Paham Radikal Terorisme pada Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme.

Alergen

Alergen adalah bahan Pangan atau senyawa yang menyebabkan alergi dan/atau intoleransi.

Algoritma

Algoritma adalah sistem kompleks yang digunakan oleh platform digital untuk mempersonalisasikan konten.

Algoritma Kriptografi

Algoritma Kriptografi adalah prosedur komputasi yang terdefinisi dengan baik dan memiliki input variabel, termasuk kunci kriptografi dan menghasilkan output.

Algoritma Kriptografi Indonesia

Algoritma Kriptografi Indonesia adalah Algoritma Kriptografi yang ditetapkan secara nasional berdasarkan Kriteria Algoritma Kriptografi Indonesia dan digunakan untuk melindungi informasi elektronik pada Sistem Elektronik.

Alih Status Olahragawan

Alih Status Olahragawan adalah perpindahan status Olahragawan Amatir ke Olahragawan Profesional atau sebaliknya.

Alih Teknologi

Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya. 

Pengertian Pilihan


Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian harga terhadap harga penawaran dalam proses harga evaluasi akhir dalam pengadaan Barang/Jasa.


Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain atau sebaliknya.


Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUJPTL adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.


Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf


Mafia Pertanahan adalah tindak pidana di bidang pertanahan yang dilakukan oleh individu, kelompok dan/atau badan hukum secara terencana, terstruktur, dan terorganisir yang diancam dengan hukuman pidana, baik tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.