ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Ikan

Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

Ikan Beku

Ikan Beku adalah produk dari bahan baku Ikan Hidup dan/atau Ikan segar yang mengalami proses pembekuan di atas kapal atau di darat hingga suhu pusat mencapai -18°C (minus delapan belas derajat celcius) atau lebih rendah.

Ikan Hasil Domestikasi

Ikan Hasil Domestikasi adalah jenis Ikan liar yang telah beradaptasi dengan lingkungan budi daya dan bisa bereproduksi, minimal dalam 2 (dua) generasi.

Ikan Hasil Introduksi

Ikan Hasil Introduksi adalah Ikan yang bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut Indonesia yang dikenali dan/atau diketahui dimasukkan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Ikan Hasil Pemuliaan

Ikan Hasil Pemuliaan adalah Ikan yang dihasilkan dari rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, menghasilkan jenis atau varietas Ikan yang sudah ada, dan/atau untuk menghasilkan jenis atau varietas baru yang lebih unggul.

Ikan Hasil Rekayasa Genetik

Ikan Hasil Rekayasa Genetik adalah sumber daya Ikan dan spesies biota perairan lainnya yang sebagian besar atau seluruh daur hidupnya berada di air yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik.

Ikan Hidup

Ikan Hidup adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan dalam keadaan hidup.

Ikan Kembung

Ikan Kembung adalah ikan yang berasal dari sumber daya ikan laut yang tergolong dalam genus Rastrelliger.

Ikan Kering

Ikan Kering adalah produk perikanan dengan bahan baku Ikan yang telah mengalami perlakuan dengan atau tanpa perebusan dan pengeringan.

Ikan Segar

Ikan Segar adalah Ikan yang belum mengalami perlakuan pengawetan kecuali pendinginan (chilling).

Pengertian Pilihan


Pesawat Sinar-X Fluoroskopi adalah pesawat sinar-X yang memiliki penguat fluoresensi yang dilengkapi dengan monitor yang dapat mencitrakan obyek.


Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.


Kosmetik Isi Ulang adalah Kosmetik yang dikemas kembali ke dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dilakukan di fasilitas isi ulang Kosmetik.


Sertifikasi Eliminasi Malaria adalah penetapan Eliminasi Malaria pada suatu wilayah setelah melalui proses penilaian dan memenuhi persyaratan eliminasi yang telah ditetapkan.


Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.