ilustrasi-hukum

Portal Hukum dan Peraturan Indonesia

Data Peraturan dan Kamus Hukum telah membantu peneliti, praktisi, dan masyarakat di bidang hukum. Database fitur tersebut mencapai 21.000
Harapan kami adalah membuat akses terhadap hukum lebih mudah dan dapat dijangkau oleh masyarakat secara luas


Himpunan peraturan dengan fasilitas pencarian berdasarkan kata kunci, jenis, dan tahun peraturan

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi

Pencarian data jabatan fungsional berdasarkan kata kunci dan klasifikasi jabatan


Undang-Undang


Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045


Peraturan Pemerintah


Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina


Peraturan Presiden


Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045


Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial



Peraturan Terbaru


Pedoman Pengelolaan Media Komunikasi Digital di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045


Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial


Tunjangan Jabatan Fungsional Manggala Informatika


Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara

Kamus Hukum


Sidang Tera Ulang adalah pelaksanaan kegiatan Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu atau kegiatan layanan Tera Ulang keliling yang dikelola oleh unit metrologi legal.


Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis sebagai bukti hasil Tera atau Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.


Cap Tanda Tera yang selanjutnya disingkat CTT adalah alat yang digunakan oleh pegawai berhak pada kegiatan Tera dan Tera Ulang, yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu yang bentuk, dimensi, material, dan kegunaannya diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.