ilustrasi-hukum

Portal Hukum dan Peraturan Indonesia

Data Peraturan dan Kamus Hukum telah membantu peneliti, praktisi, dan masyarakat di bidang hukum. Database fitur tersebut mencapai 25.000
Harapan kami adalah membuat akses terhadap hukum lebih mudah dan dapat dijangkau oleh masyarakat secara luas


Himpunan peraturan dengan fasilitas pencarian berdasarkan kata kunci, jenis, dan tahun peraturan

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi

Pencarian data jabatan fungsional berdasarkan kata kunci dan klasifikasi jabatan



Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024



Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua



Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional



Peraturan Terbaru


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Sosial


Fasilitasi Kepulangan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia


Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Hukum


Layanan Angka Standar Buku Internasional


Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

Kamus Hukum


Pos Bantuan Hukum adalah wadah layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang berada di kantor Desa/Kelurahan.


Paralegal adalah setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.


Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang yang selanjutnya disebut Wakaf Uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum untuk syariah.