ilustrasi-hukum

Portal Hukum dan Peraturan Indonesia

Data Peraturan dan Kamus Hukum telah membantu peneliti, praktisi, dan masyarakat di bidang hukum. Database fitur tersebut mencapai 25.000
Harapan kami adalah membuat akses terhadap hukum lebih mudah dan dapat dijangkau oleh masyarakat secara luas


Himpunan peraturan dengan fasilitas pencarian berdasarkan kata kunci, jenis, dan tahun peraturan

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi

Pencarian data jabatan fungsional berdasarkan kata kunci dan klasifikasi jabatan



Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan



Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional



Peraturan Terbaru


Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan


Perjanjian Kerja Sama Penempatan, Perjanjian Keagenan, Persyaratan Mitra Usaha, dan Verifikasi Mitra Usaha, Pemberi Kerja, atau Prinsipal, serta Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia


Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia


Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Kamus Hukum


Perjanjian Alih Daya adalah kesepakatan tertulis antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dengan Perusahaan Alih Daya yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam penyerahan pelaksanaan pekerjaan.


Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.


Kerja Paksa adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang di bawah ancaman hukuman atau kekerasan, dan individu tersebut tidak melakukannya secara sukarela.