ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Wilayatul Hisbah

Wilayatul Hisbah yang selanjutnya disingkat WH adalah bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja.

Wiper

Wiper adalah Awak Kapal yang bertugas untuk membantu Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine).

Wirausaha

Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan.

Wirausaha Mapan

Wirausaha Mapan adalah Wirausaha yang usahanya telah berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42 (empat puluh dua) bulan sejak usahanya terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berkembang.

Wirausaha Pemuda

Wirausaha Pemuda adalah Pemuda yang memiliki jiwa Kewirausahaan dan menjalankan Kewirausahaan.

Wirausaha Pemula

Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis usahanya menuju Wirausaha mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Wisata

Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

Wisata Agro Berbasis Hortikultura

Wisata Agro Berbasis Hortikultura, selanjutnya disebut wisata agro, adalah kegiatan pengembangan kawasan atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain

Wisata Bahari

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

Wisata Olahraga

Wisata Olahraga adalah kegiatan wisata yang memanfaatkan Olahraga sebagai aktivitas dalam rangka mempromosikan pariwisata.

Pengertian Pilihan


Pinjaman Program adalah Pinjaman Tunai yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan pemberi pinjaman, di antaranya matriks kebijakan, dilaksanakannya kegiatan tertentu, atau untuk mengganti kembali pendanaan kegiatan tertentu yang telah dilaksanakan.


Pasar Rakyat Tematik adalah Pasar Rakyat yang dikembangkan sesuai dengan tema atau fokus tertentu yang menjadi ikon pasar.


Serat Palilah adalah surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan.


Persetujuan Karantina Kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas


Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.