ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward yang selanjutnya disebut Transaksi DNDF adalah transaksi forward valuta asing terhadap rupiah dengan penyelesaian memperhitungkan selisih antara kurs acuan dan kurs yang disepakati.

Transaksi Elektronik

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Transaksi Keuangan

Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:

a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;

b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau

d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. 

Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme

Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme adalah:  

a. transaksi keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme; atau  

b. transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris. 

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (al-Tahawwuth al-Islami)

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (al-Tahawwuth al-Islami) yang selanjutnya disebut Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah adalah transaksi yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah guna memitigasi risiko perubahan nilai tukar atas mata uang tertentu di masa yang akan datang.

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah Kompleks (’Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab)

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah Kompleks (’Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab) yang selanjutnya disebut Transaksi Lindung Nilai Kompleks adalah transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian transaksi yang bersifat tunai dan Forward Agreement yang diikuti dengan transaksi yang bersifat tunai pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah Sederhana (’Aqd al-Tahawwuth al-Basith)

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah Sederhana (’Aqd al-Tahawwuth al-Basith) yang selanjutnya disebut Transaksi Lindung Nilai Sederhana adalah transaksi lindung nilai dengan skema Forward Agreement yang diikuti dengan transaksi yang bersifat tunai pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.

Transaksi Pasar Keuangan

Transaksi Pasar Keuangan adalah transaksi Surat Berharga dan transaksi pinjam meminjam antarpeserta yang dilakukan secara konvensional atau yang dipersamakan berdasarkan prinsip syariah dalam transaksi pasar uang dan/atau transaksi Surat Berharga di pasar sekunder.

Transaksi Pasar Uang

Transaksi Pasar Uang adalah transaksi keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan yang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan (karakteristik) untuk ditransaksikan di Pasar Uang.

Pengertian Pilihan


Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut.


Pengakhiran Transaksi Keuangan melalui Perjumpaan Utang (Close-Out Netting) yang selanjutnya disebut Close-Out Netting adalah proses pengakhiran awal (early termination), penghitungan nilai (valuasi), dan perjumpaan utang atas seluruh transaksi keuangan antara para pihak dalam 1 (satu) perjanjian induk untuk menghasilkan 1 (satu) nilai (single amount) yang dapat ditagihkan kepada salah satu pihak.


Daging Ruminansia adalah daging sapi dan kerbau yang berasal dari ternak memamah biak.


Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap.


Industri Pertenunan (weaving) adalah industri yang mengolah bahan baku benang menjadi kain tenun (woven fabric).