ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Benih Bening Lobster (puerulus)

Benih Bening Lobster (puerulus) selanjutnya disebut BBL adalah lobster yang belum berpigmen (non pigmented post larva).

Benih Bermutu

Benih Bermutu adalah Benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem sertifikasi Benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik, serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal.

Benih Dasar

Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BD.

Benih Hewan

Benih Hewan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi Hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.

Benih Hortikultura

Benih Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih adalah tanaman Hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman Hortikultura.

Benih Ikan

Benih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa.

Benih Penjenis

Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah Benih generasi awal yang berasal dari Benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BS.

Benih Pokok

Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BP.

Benih Sebar

Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BR.

Benih Sumber

Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan Benih Bermutu.

Pengertian Pilihan


Mudarabah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian penyedia tenaga dan keahlian


Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur


Pasar Lelang Secara Elektronik (e-Marketplace Auction) adalah pasar elektronik untuk memfasilitasi kegiatan jual-beli Barang melalui Lelang.


Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan/atau barang hasil sita eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.


Pesawat Sinar-X Fluoroskopi adalah pesawat sinar-X yang memiliki penguat fluoresensi yang dilengkapi dengan monitor yang dapat mencitrakan obyek.