ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Perangkat Keras

Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.

Perangkat Lunak

Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.

Perangkat Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine)

Perangkat Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya disebut Perangkat M2M adalah perangkat Telekomunikasi berbasis modul identitas Pelanggan yang digunakan untuk komunikasi langsung atau melalui koneksi internet antarperangkat tanpa bantuan manusia.

Perangkat Telekomunikasi

Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

Perantara Pedagang Efek

Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk

Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disebut PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya.

Peraturan Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;

Peraturan Dana Pensiun

Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun

Peraturan Desa

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025

Hak Labuh Satelit adalah hak untuk menggunakan Satelit Asing dalam rangka memberikan layanan Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Pilihan


Pemasaran Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut Pemasaran adalah kegiatan dan proses merencanakan, mengkomunikasikan, menyampaikan dan mempromosikan produk atau layanan Peternakan yang bernilai bagi peternak dan pelaku usaha.


Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren


Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat


Wajib Ditera Ulang adalah suatu keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk ditera ulang.


Kontra Propaganda adalah kegiatan melawan pengaruh paham radikal terorisme dalam bentuk lisan, tulisan dan media literasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung.