ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Penyelenggara Sistem Elektronik

Penyelenggara Sistem
Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan
masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan Sistem
Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna
Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal

Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal yang selanjutnya disingkat PSPK adalah PJP dan PIP yang memiliki dampak kritikal terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan

Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik

Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik yang selanjutnya disingkat PSPS adalah PJP dan PIP yang memiliki dampak sistemik terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan

Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum

Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum yang selanjutnya disingkat PSPU adalah PJP dan PIP yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan

Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif

Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif

Penyelenggara Transfer Dana

Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana

Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah proses, cara, dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 

Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Pengertian Pilihan


Kecamatan atau yang
disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang
dipimpin oleh camat.


Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan Dokter Gigi


Sumber Daya Genetik Hortikultura adalah bahan dari tanaman hortikultura yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata ataupun potensial


Direct Debit Request yang selanjutnya disingkat DDR adalah perintah penagihan dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan Setelmen Dana dalam Layanan DDT.


Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut