
Kamus Hukum
Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi
Pengertian
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh Barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Pengadaan Barang/Jasa Yang Bersifat Rahasia
Pengadaan Barang/Jasa Yang Bersifat Rahasia yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa Rahasia adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Yang Bersifat Rahasia oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Pengadaan Berkelanjutan
Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis dan menciptakan good corporate governance tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
Pengadaan Hakim
Pengadaan Hakim adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan Hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil.
Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya
Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi
Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang berilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pengadaan Sederhana
Pengadaan Sederhana adalah pengadaan barang/jasa dengan nilai paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui e-purchasing dan marketplace berbasis Platform.
Pengertian Pilihan
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank yang selanjutnya disingkat SIMA adalah sertifikat investasi mudharabah antarbank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sertifikat investasi mudharabah antarbank.
Mahram
Mahram adalah orang yang haram dinikahi selama-lamanya yakni orang tua kandung dan seterusnya ke atas, orang tua tiri, anak dan seterusnya ke bawah, anak tiri dari istri yang telah disetubuhi, saudara (kandung, seayah dan seibu), saudara sesusuan, ayah dan ibu susuan, saudara ayah, saudara ibu, anak saudara, mertua (laki-laki dan perempuan), menantu (laki-laki dan perempuan).
Rute Penerbangan
Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan
Kawasan Udara Berbahaya (Danger Area)
Kawasan Udara Berbahaya (Danger Area) adalah kawasan Ruang Udara yang membahayakan aktifitas penerbangan pesawat udara yang bersifat sementara atau waktu tertentu.
Anggota Bursa Berjangka
Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka
