ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Lahan Kritis

Lahan Kritis adalah Lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Lahan Prima

Lahan Prima adalah Lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.

Lahan Rusak

Lahan Rusak adalah Lahan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.

Lahan Sawah

Lahan Sawah adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi baik yang terbentuk secara alami atau akibat pengaruh manusia yang digunakan untuk pertanian.

Laik Fungsi Jalan

Laik Fungsi Jalan adalah kondisi suatu ruas Jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi penggunanya serta persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.

Lajur

Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka Jalan yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan

Lajur Pendakian

Lajur Pendakian adalah lajur yang digunakan untuk kendaraan berat berkecepatan rendah pada Jalan mendaki.

Lalu Lintas

Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaanny

Pengertian Pilihan


Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.


Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.


Kontribusi Indonesia adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran Keanggotaan Indonesia.


Bahan Baku Obat Ikan adalah semua bahan atau zat kimia yang berupa bahan aktif, bahan tambahan, dan/atau bahan penolong baik dalam bentuk komponen tunggal dan setengah jadi yang digunakan untuk membuat Obat Ikan.


Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan Kesehatan.