data-peraturan-perundang-undangan

Data Peraturan

Himpunan peraturan dengan fasilitas pencarian berdasarkan kata kunci, jenis, dan tahun peraturan


Klik di sini untuk semua jenis peraturan

Peraturan Terbaru

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2024

Tata Laksana Pengelolaan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2024

Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2024

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024

Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2025

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2024

Penetapan Zona Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Status: Tidak Berlaku

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024

Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2024

Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai

Status: Diubah

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2024

Penetapan Zona Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan