data-peraturan-perundang-undangan

Data Peraturan

Himpunan peraturan dengan fasilitas pencarian berdasarkan kata kunci, jenis, dan tahun peraturan


Peraturan Terbaru

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2026

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2026

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2026

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2026

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2026

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2026

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat

Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026

Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 157 Tahun 2026

Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Bidang Pengoperasian Alat Berat untuk Pekerjaan Tanah (Earthworks) dan Pekerjaan Pengaspalan (Roadworks)

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026

Percepatan Program Penataan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 Tahun 2026

Bantuan Pemerintah Dalam Keadaan Tertentu Yang Memiliki Karakteristik Bantuan Lainnya Yang Ditetapkan Oleh Pengguna Anggaran Dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat