
Kamus Hukum
Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi
Pengertian
Sepeda Anak
Sepeda Anak adalah sepeda dengan ketinggian sadel pada posisi tertinggi lebih dari 435 mm dan kurang dari 635 mm, pada umumnya digunakan untuk bisa menahan beban 30 Kg, memiliki dua buah roda samping.
Sepeda Balap
Sepeda Balap adalah sepeda yang ditujukan untuk pengguna amatir dengan kecepatan tinggi di jalan umum dan memiliki rakitan kemudi dengan beberapa posisi pegangan (memungkinkan postur aerodinamik, seperti drop bar atau aerodynamic bar), sistem transmisi multi-kecepatan, dan memiliki berat maksimum 12 Kg untuk sepeda yang telah dirakit utuh.
Sepeda BMX
Sepeda BMX adalah Sepeda yang dirancang untuk kegiatan seperti manuver akrobat di darat, manuver akrobat di udara (aerobatik), kegiatan stuntman, yang digunakan di semua jenis lokasi seperti jalan, trek dan/atau landasan (ramp), dan dilengkapi dengan transmisi kecepatan tunggal (freewheel), tidak ada sistem suspensi dan tidak ada rem pedal sesuai dengan standar persyaratan keselamatan EN 16054.
Sepeda Gunung (mountain bike/MTB)
Sepeda Gunung (mountain bike/MTB) adalah sepeda yang dirancang untuk digunakan pada off-road di medan kasar, di jalan umum, dan di jalur umum, dilengkapi dengan rangka yang diperkuat dan komponen lainnya, dan, biasanya, dengan ban berpenampang lebar dengan pola tapak kasar dan berbagai roda gigi transmisi.
Sepeda Kota (city bike) dan Trekking
Sepeda Kota (city bike) dan Trekking adalah sepeda yang dirancang untuk digunakan di jalan umum terutama untuk sarana transportasi atau rekreasi.
Sepeda Lipat (folding bike)
Sepeda Lipat (folding bike) adalah sepeda yang dirancang untuk dilipat menjadi bentuk yang ringkas demi memfasilitasi transportasi dan penyimpanan.
Sepeda Motor
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah
Sepeda Remaja
Sepeda Remaja adalah sepeda yang dirancang untuk digunakan di jalan umum oleh remaja dengan berat kurang dari 40 kg, dengan tinggi sadel maksimum 635 mm atau lebih dan kurang dari 750 mm.
Sepeda Roda Dua
Sepeda Roda Dua adalah kendaraan yang mempunyai 2 (dua) roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat, dan di atas roda yang dapat dikemudikan.
Serangan Siber
Serangan Siber adalah upaya untuk mengeksploitasi Kerentanan Siber.
Pengertian Pilihan
Minuta Akta
Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Kelaiklautan Kapal
Kelaiklautan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, dan manajemen keamanan Kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan tersebut.
Layanan Individual Credit Transfer
Layanan Individual Credit Transfer yang selanjutnya disebut Layanan ICT adalah layanan dalam BI-FAST yang memproses pemindahan dana dari 1 (satu) nasabah pengirim kepada 1 (satu) nasabah penerima.
Siklus Produksi Tambak Udang
Siklus Produksi Tambak Udang adalah proses produksi budi daya udang dimulai dari penebaran bibit udang, pembesaran sampai dengan panen.
