
Kamus Hukum
Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi
Pengertian
Sarana Budi Daya Pertanian
Sarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk budi daya Pertanian.
Sarana dan Prasarana Telekomunikasi
Sarana dan Prasarana Telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.
Sarana Energi
Sarana Energi adalah fasilitas utama yang diperlukan dalam penyediaan dan pendistribusian energi.
Sarana Kepemudaan
Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
Sarana Olahraga
Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapannya yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
Sarana Pelayanan Kesehatan
Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi
Sarana Pengelola Informasi Transaksi (Trade Repository) Instrumen Keuangan dan/atau Derivatif
Sarana Pengelola Informasi Transaksi (Trade Repository) Instrumen Keuangan dan/atau Derivatif yang selanjutnya disebut Trade Repository adalah Infrastruktur Pasar Keuangan yang mengelola semua data dan informasi secara terpusat atas transaksi keuangan dan/atau transaksi Derivatif.
Sarana Pengolahan Produk Berbasis Sel dan Jaringan Manusia
Sarana Pengolahan Produk Berbasis Sel dan Jaringan Manusia yang selanjutnya disebut Sarana adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengolahan, perbanyakan, diferensiasi, dan penyimpanan Sel dan Jaringan manusia.
Sarana Perkeretaapian
Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng
Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng adalah produk yang dikemas dalam kaleng dan mengalami proses sterilisasi komersial berisi minimum dua potong ikan sarden atau makerel, mengandung hanya satu spesies setiap kaleng sesuai spesifikasi produk dengan menggunakan media air, minyak, air garam atau media lain dengan atau tanpa bahan pangan lainnya.
Pengertian Pilihan
Jaminan Transaksi Tenaga Listrik Terbarukan
Jaminan Transaksi Tenaga Listrik Terbarukan yang selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah REC, uang, surat berharga, dan/atau jaminan lainnya yang harus ditempatkan dan/atau diserahkan oleh Pembeli dan/atau Penjual pada Lembaga Kliring Berjangka sebagai jaminan pelaksanaan transaksi Pasar Fisik REC di Bursa Tenaga Listrik Terbarukan.
Rawan Bencana
Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu
Perencanaan Kehutanan
Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan Hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Wisata Bahari
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
Wirausaha Pemula
Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis usahanya menuju Wirausaha mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
