ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Rumah Susun Komersial

Rumah Susun Komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan

Rumah Susun Negara

Rumah Susun Negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri

Rumah Susun Umum

Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah

Rumah Swadaya

Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat

Rumah Tahanan Negara

Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.

Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu

Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu adalah rumah tangga yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Rumah Umum

Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah

Rumpun Hewan

Rumpun Hewan yang selanjutnya disebut Rumpun adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.

Rumpun Hewan atau Ternak

Rumpun Hewan atau Ternak yang selanjutnya disebut Rumpun adalah segolongan Hewan atau Ternak dari suatu spesies yang mempunyai ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.

Rumpun Induk Populasi

Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP adalah satu populasi rumpun tanaman terpilih yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.

Pengertian Pilihan


Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme yang selanjutnya disingkat FKPT adalah forum yang dibentuk oleh BNPT di tingkat daerah sebagai mitra strategis BNPT dalam melaksanakan tugas koordinasi pencegahan terorisme di daerah.


Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat Desa yang dipilih oleh Desa dan ditetapkan oleh kepala Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong.


Mahram adalah orang yang haram dinikahi selama-lamanya yakni orang tua kandung dan seterusnya ke atas, orang tua tiri, anak dan seterusnya ke bawah, anak tiri dari istri yang telah disetubuhi, saudara (kandung, seayah dan seibu), saudara sesusuan, ayah dan ibu susuan, saudara ayah, saudara ibu, anak saudara, mertua (laki-laki dan perempuan), menantu (laki-laki dan perempuan).


Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan.


Jalur Kereta Api Khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.