ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Rumah Susun

Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama

Rumah Susun Khusus

Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus

Rumah Susun Komersial

Rumah Susun Komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan

Rumah Susun Negara

Rumah Susun Negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri

Rumah Susun Umum

Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah

Rumah Swadaya

Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat

Rumah Tahanan Negara

Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.

Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu

Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu adalah rumah tangga yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Rumah Umum

Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah

Rumpun Hewan

Rumpun Hewan yang selanjutnya disebut Rumpun adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.

Pengertian Pilihan


Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.


Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi adalah Kapal Kecepatan Tinggi yang didesain dan difungsikan mengangkut Penumpang lebih dari 12 (dua belas) orang.


Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi yang selanjutnya disingkat KETT adalah Kawasan Transmigrasi dengan aktivitas ekonomi utama di bidang industri dan hilirisasi berbasis korporasi komunal secara berkelanjutan.


Jalur adalah bagian Jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.


Aktivitas Tresuri adalah kegiatan transaksi keuangan secara langsung terkait penjualan produk dan/atau pelaksanaan transaksi di Pasar Uang.