data-peraturan-perundang-undangan

Data Peraturan

Himpunan peraturan dengan fasilitas pencarian berdasarkan kata kunci, jenis, dan tahun peraturan


Klik di sini untuk semua jenis peraturan

Peraturan Terbaru

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2025

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2025

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam rangka Pelaksanaan Penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2025

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2025

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025

Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025

Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025

Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan