Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Bahwa sejak 19 September 2011, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMNSK/IX/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung, Mahkamah Agung telah menerapkan sistem kamar dalam proses penanganan perkara. Penerapan sistem kamar antara lain bertujuan untuk terciptanya kesatuan hukum. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan kesatuan hukum ini masing-masing kamar telah melakukan pleno yang membahas persoalan hukum yang sering kali memicu perbedaan pendapat yang berujung pada inkonsistensi putusan. Pleno kamar tersebut telah menghasilkan rumusan hukum sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 2022
Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Program Studi
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019
Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan